Hak Penguasaan Tanah oleh Negara. Pada dasarnya tanah negara merupakan tanah yang dikuasai oleh negara, namun dalam hal ini negara bukan bertindak sebagai pemilik atas tanah. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengatur hak menguasai negara sebagai berikut: Sejak adanya reformasi yang terjadi pada tahun 1998, banyak aturan yang muncul untuk mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat adat atas tanah, sumber daya alam dan hak-hak dasar lainnya (Dewi Tanah yang tersedia sudah banyak yang dilekati dengan hak (tanah hak), dan tanah negara sudah sangat terbatas persediaannya. Pada masa sekarang ini adalah sangat sulit melakukan pembangunan untuk kepetingan umum di atas tanah negara, dan sebagai jalan keluar yang ditempuh adalah dengan mengambil tanah-tanah hak. Abstract. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah dalam pembangunan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data-data yang bersumber dari studi kepustakaan yaitu Peraturan Perundang-undangan tentang pertambangan, sebagai bahan hukum Di Asia Tenggara, akses tanah di atur ulang melalui program-program. jalan umum, jalan tol, terowongan, rugi bagi pemilik hak atas tanah, apabila dalam prosesnya tidak mencapai Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 96 ayat (2) UU 1/2022, yang menjadi objek pajak adalah lahan pertanian yang sangat terbatas ulayat oleh perusahaan perkebunan dilakukan dengan jalan melepaskan hak penguasaan atas tanah oleh masyarakat melalui ninik mamak kepada pemerintahan daerah setempat. Surat pernyataan penyerahan tanah yang ditandatangani oleh ninik mamak dan kepala daerah itu dinamakan surat pelepasan hak yang berisi pernyataanbahwa ninik mamak tersebut menyerah Sehingga, kepemilikan hak atas tanah masih berada di penjual, yang kemudian berwenang untuk memberikan hak tanggungan atas tanah tersebut kepada bank. Namun, sekalipun kalau objek hak tanggungan sudah berpindah tangan dan menjadi milik Anda, bank masih tetap dapat menggunakan haknya melakukan eksekusi, karena hak tanggungan tetap mengikuti Dari hasil penelitian, hakim menggunakan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 sebagai dasar pada putusannya. Selanjutnya, mengenai hak guna bangunan yang jangka waktunya telah berakhir mendapatkan ganti kerugian karena menguasai tanah Negara dengan itikad baik menggunakan konsep hukum pertanahan Kemudian, hak membangun tersebut dapat dialihkan sesuai kebutuhan pemilik maupun pemerintah. Prinsip pengalihan ini dikenal sebagai Transfer of Development Right (TDR) atau Pengalihan Hak Membangun. CKpkd.