Suatudokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL, sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang Secaragaris besar dokumen RKL-RPL ini memuat deskripsi pendahuluan, pendekatan pengelolaan lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan hidup, rencana pemantauan lingkungan hidup, dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan format penyusunannya sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012, tentang Pemrakarsamenyusun Dokumen Andal dan Dokumen RKL-RPL berdasarkan Dokumen Kerangka Acuan yang telah diterbitkan persetujuannya. Draft Dokumen ANDAL dan Dokumen RKL-RPL diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan melalui Sekretariat Komisi Penilai Amdal. KAatau Andal dan RKL-RPL. Uji Administrasi (gunakan format dalam panduan 01 dan 02 Lampiran Permen LH No.08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Ijin Lingkungan) Tidak. Sesuai persyaratan administrasi. Pengumumandan konsultasi masyarakat 4. Diskusi dan asistensi 5. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL 6. Penyusunan kerangka acuan ANDAL 7. Legalisasi dokumen Urutan tahapan pembuatan AMDAL yang benar adalah. -5-6-7. 1-2-3-5-4-7-6. 1-2-3-6-5-4-7 Mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pemborosan sumber daya Jangkawaktu penilaian Andal dan RKL-RPL, penyampaian rekomendasi hasil penilaian, serta penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup adalah paling lama 60 hari kerja sejak dokumen Andal dan RKL-RPL diajukan kepada Komisi Penilai Amdal ("KPA") dan dinyatakan lengkap secara administratif. ProsesPenyususnan dan penilaian ANDAL,RKL, dan RPL Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian komisi AMDAL). Contohbagan alir dampak potensial untuk kegiatan pertambangan Panduan Pelingkupan dalam AMDAL Diambil dari dokumen KA-ANDAL kegiatan pertambangan batubara di Kalimantan Selatan, PT. Interex Sacra Raya, 2004 40 f besaran komponen sumber dampak (yang dapat memberi indikasi skala dampak). Tabel 7. AMDALmerupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan, dan digunakan untuk pengambilan keputusan. tahap pengajuan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL dapat dilalui dengan cepat selama memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1 Lamanyawaktu penilaian ANDAL, RKL-RPL berdasarkan peraturan yang berlaku maksimal 75 hari kerja terhitung sejak dokumen ANDAL,RKL-RPL diterima dan diyatakan lengkap secara administrasi (Peraturan MEN.LH Nomor 08 Tahun 2013 tentang tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup serta penerbitan izin Lingkungan. Psl 13) G6795rZ.